Selasa, 29 Oktober 2013

KEBUDAYAAN CINA


Kebudayaan Bangsa China

Kebudayaan China ialah penempatan kepada salah satu tamadun tertua dan paling kompleks yang meliputi sejarah lebih 5,000 tahun. Negara China meliputi kawasan geografi besar yang penuh adat dan tradisi yang banyak berbeza antara pekan, bandar dan wilayah.
Kebudayaan kuno China dimulai pada massa kaisar T'ang dinasti Syang yang berlangsung selama tahun 1766- 1122 SM. Pada zaman dinasti ini berkembang semacam feodalisme, selain kaisar yang berkuasa di pusat wilayah ada pula bangsawan- bangsawan yang memerintah di daerah- daerah pesisir .
Pada zaman dinasti Cou seorang raja atau kaisar disebut "Putra langit" yang di percaya sebagai dewa tertinggi alam semesta. Sistem pemerintahan masih sama dengan sistem pemerintahan sekarang, jika seorang raja bekerja dengan baik maka akan di dukung penuh oleh rakyat begitu pun sebaliknya.
Bahasa
Bahasa Cina lisan terdiri daripada sebilangan dialek Cina sepanjang sejarah. Ketika Dinasti Ming, bahasa Mandarin baku dinasionalkan. Sengguhpun begitu, barulah ketika zaman Republik China pada awal abad ke-20 apabila kelihatan apa-apa hasil yang nyata dalam memupuk satu bahasa seragam di China.
Pada zaman kuno, bahasa Cina Klasik menjadi standard penulisan selama beribu-ribu tahun, tetapi banyak terhad kepada golongan sarjana dan cendekiawana. Menjelang abad ke-20, jutaan rakyat, termasuk yang di luar kerabat diraja buta huruf. Hanya selepas Gerakan 4 Mei baru bermulanya usaha beralih ke bahasa Cina Vernakular yang membolehkan rakyat biasa membaca kerana dirangka berasaskan linguistik dan fonologi bagi suatu bahasa lisan.
Kerohanian
Sebahagian besar budaya Cina berasaskan tanggapan bahawa wujudnya sebuah dunia roh. Berbagai-bagai kaedah penelahan telah membantu menjawab soalan, dan dijadikan pun alternatif kepada ubat. Budaya rakyat telah membantu mengisi kekosongan untuk segala hal yang tiada penjelasannya. Kaitan antara mitos, agama dan fenomena yang aneh memang rapat sekali. Dewa-dewi menjadi sebahagian tradisi, antara yang terpenting termasuk Guan Yin, Maharaja Jed dan Budai. Kebanyakan kisah-kisah ini telah berevolusi menjadi perayaan tradisional Cina. Konsep-konsep lain pula diperluas ke luar mitos menjadi lambang kerohanian seperti dewa pintu dan singa penjaga. Di samping yang suci, turut dipercayai yang jahat. Amalan-amalan seperti menghalau mogwai dan jiang shi dengan pedang kayu pic dalam Taoisme adalah antara konsep yang diamalkan secara turun-temurun. Upacara penilikan nasibCina masih diamalkan pada hari ini selepas bertahun-tahun mengalami perubahan.
Pakaiaan bangsa Cina
Sejarah kehadiran kaum Cina bermula dengan berkembangnya Melaka sebagi pusat perdagangan, diikuti Pulau Pinang dan Kula Lumpur. Kehadiran mereka ini membawa bersama bukan sahaja barangan dagangan untuk tukaran, tetapi jua adat resam, budaya dan corak pakaian tradisional mereka yang kemudiannya disesuaikan dengan suasana tempatan.
Busana klasik Cina yang asalnya berlapis-lapis, sarat dengan sulaman benang emas dan sutera, kini masih boleh dilihat dengan diubahsuai mengikut peredaran masa dan kesesuaian. Jubah Labuh, Cheongsam, Baju Shanghai dan Samfoo kekal dipakai di dalam majlis dan upacara. Kebanyakannya masih dihasilkan dari negeri China menggunakan fabrik sutera dan broked yang berwarna terang dengan ragamhias benang emas dan perak.
Alat Musik Tradisional
Alat musik tradisional Cina mengacu kepada semua jenis alat musik yang digunakan dalam budaya Cina. Alat musik tradisional China dapat dimainkan secara solo, ataupun secara bersama-sama dalam sebuah orkes yang besar (seperti zaman dahulu di istana kerajaan) atau dalam grup-grup musik mandarin kecil. Alat musik tradisional Cina secara sederhana dapat digolongkan sebagai berikut:
Alat musik gesek
Erhu(二胡)- Rebab China, badannya menggunakan kulit ular sebagai membran, menggunakan 2 senar, yang digesek dengan penggesek terbuat dari ekor kuda.
Gaohu(高胡)- Sejenis dengan Erhu, hanya dengan nada lebih tinggi.
Gehu(革胡)- Alat musik gesek untuk nada rendah, seperti Cello.
Banhu(板胡)- Rebab China, dengan badan terbuat dari batok kelapa dengan papan kayu sebagai membrannya.
Alat musik petik
Liuqin(柳琴)- Alat musik petik kecil bentuknya seperti buah pir dengan 4 senar.
Yangqin(扬琴)- Alat musik ini memiliki banyak senar, cara memainkannya dengan memukul dengan stik bambu sebagai pemukulnya.
Pipa(琵琶)- Alat musik petik berbentuk buah pir dengan 4 atau 5 senar.
Ruan(阮)- Alat musik petik berbentuk bulat dengan 4 senar.
Sanxian(三弦)- Alat musik petik dengan badan terbuat dari kulit ular dan dengan leher panjang, memiliki 3 senar.
Guzheng(古筝)- Kecapi yang memiliki 16 - 26 senar.
Konghou(箜篌)- Harpa China.
Alat musik tiup
Dizi(笛子)- Suling dengan menggunakan membran getar.
Suona(唢呐)- Terompet China
Sheng(笙)- Alat musik yang menggunakan bilah logam dengan tabung-tabung bambu sebagai penghasil suara.
Xiao(箫)- Suling.
Paixiao(排箫)- Pipa pen.
Alat musik pukul (perkusi)
Paigu(排鼓)- Gendang yang terdiri dari satu set 4 atau lebih.
Dagu(大股)- Tambur besar.
Chazi(镲子)- Simbal, cengceng.
Luo(锣)- Gong.
Muyu(木鱼)- Kecrek terbuat dari kayu.

              http://winarnotugas.blogspot.com/2011/04/kebudayaan-bangsa-china.html

ETIKA MENULIS DI INTERNET


Dalam menulis di internet ada beberapa hal yang penting dalam penulisan, selain tujuan dari penulisan ada aspek lain yang perlu diperhatikan karena jika kita salah menulis kita dapat dijerat hukum. Undang undang yang mengatur tentang penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang apabila terbukti melanggar hukum kita dapat dijerat.
Pada penulisan ini penulis akan meberikan penjelasan mengenai etika menulis di internet agar kita terhindar dari Undang – undang yang menjerat. Berikut adalah penjelasannya ;
1. Tidak ada Unsur Sara.
Dalam melakukan penulisan di internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung. Selain itu kita juga dapat dijerat dengan hukum cyber yang berlaku.
2. Menggunakan kata – kata bijak.
Pergunakanlah kata – kata bijak dalam memposting suatu tulisan di internet, karena bisa membuat seseorang tersinggung dan mengakibatkan kita terjerat dalam hukum.
3. Bukan hasil dari Plagiat.
Sebaiknya jika kita hendak membuat tulisan / posting usahakan jangan menjiplak karya seseorang 100%, karena kita bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat dalam masalah hukum.
4. Menggunakan kalimat yang mudah di pahami.
Kalimat yang baik mempengaruhi kualitas dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat yang kita gunakan semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami. Karena dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri tapi untuk orang banyak.
5. Tulisan tersebut dapat dibuktikan keasliannya / kejujurannya (berupa fakta )
Keaslian / kejujuran dalam suatu tulisan haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita dapat membuat tulisan palsu atau hanya mengada – ada.
6. Bermanfaat bagi yang membaca
Tulisan yang kita muat di internet sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca, dengan begitu setiap tulisan yang kita tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian postingan untuk kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang membaca, dan menambah semangat kalian untuk menulis/posting artikel lebih banyak lagi.
Sumber Referensi ;
http://ferdianrikudo.wordpress.com/2012/10/18/etika-menulis-di-internet




www.studentsite.gunadarma.ac.id












http://www.studentsite.gunadarma.ac.id